Bupati Mentawai : Sertifikat Tanah Harus jadi Aset Produktif, Bukan dijual ke Asing

01 August 2025 | 1060 Dibaca

HUMAS PROKOPIM, MENTAWAI — Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menyerahkan 300 sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan, pada Kamis (31/7).

Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Kantor Desa Beriulou ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria dan pemberian kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mentawai, Jufri Nelson, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, Camat Sipora Selatan, Kepala Desa Beriulou, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Bupati Rinto Wardana menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak sebagai aset produktif yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Sertifikat yang sudah diterima tolong jangan sampai berpindah tangan, apalagi ke pihak luar atau asing. Ini harus kita jaga bersama, seperti pelajaran dari kejadian di Bokassa,” tegas Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa pengembangan wilayah Sipora Selatan sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam perbincangannya bersama Gubernur Sumbar, telah dibahas rencana pembukaan jalan Masokut–SP3.

“Kalau tidak ada halangan, jalan itu akan dibuka dan diupayakan langsung diaspal. Kita harap pembangunan ini bisa mempercepat kemajuan kawasan Sipora Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, mengapresiasi langkah sinergis antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan masyarakat dalam mendukung program reforma agraria.

“Sertifikat ini bukan sekadar kertas, tapi bukti sah kepemilikan tanah. Gunakan dengan bijak sebagai modal usaha atau jaminan kredit. Jangan tergesa menjual,” pesannya.

Teddi juga menegaskan komitmen BPN dalam menyelesaikan persoalan agraria dan menata kembali kawasan yang selama ini masuk dalam area hutan namun telah lama dimanfaatkan masyarakat.

Dalam laporannya, Asisten I Jufri Nelson menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, Pemkab Mentawai bersama BPN dan aparat kecamatan/desa telah melakukan penataan batas kawasan hutan di seluruh wilayah Mentawai. Hasilnya, terdapat potensi sekitar 3.000 hektare lahan yang akan dilepaskan dari kawasan hutan.

“Pada tahun 2024, kegiatan PPTKH telah menghasilkan inventarisasi lahan seluas 6.900 hektare. Dari jumlah itu, 4.600 hektare diusulkan untuk perubahan batas, sementara sisanya diarahkan untuk kehutanan sosial,” jelas Jufri.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024 juga diusulkan penataan kawasan hutan seluas 1.854 hektare, seluruhnya merupakan wilayah permukiman, ladang, dan fasilitas pemerintahan yang sudah lama dihuni masyarakat.

Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Beriulou dapat lebih mandiri secara ekonomi dan berdaya guna dalam memanfaatkan aset tanah untuk kepentingan keluarga dan pembangunan desa. (yy,bm)


Share