Visi dan Misi

Visi

đź’ˇ Visi: Terwujudnya Pelayanan Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang Profesional , Responsif, dan Terintegrasi untuk Mendukung Citra Positif Pemerintah Daerah

Misi
  • Menyelenggarakan pelayanan keprotokolan yang tertib, tepat, dan sesuai peraturan dalam setiap kegiatan pimpinan daerah.
  • Membangun sistem komunikasi yang efektif, responsif, dan terbuka antara pimpinan daerah dengan masyarakat.
  • Menyampaikan informasi kebijakan dan program pemerintah secara objektif, akurat, dan transparan melalui berbagai media.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
  • Membangun kemitraan dan sinergi dengan media serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat komunikasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

“Melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan pelayanan di bidang keprotokolan serta komunikasi pimpinan guna mendukung kelancaran tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”

Fungsi
  • Perumusan kebijakan teknis dan rencana kegiatan di bidang keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
  • Pelaksanaan layanan keprotokolan, termasuk penyiapan acara resmi, penyusunan susunan acara, penerimaan tamu, pengaturan tempat duduk, pengawalan kegiatan, serta penataan atribut dan penghormatan kepada pimpinan dan tamu kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penyelenggaraan dokumentasi pimpinan daerah, baik dalam bentuk foto, video, maupun publikasi lainnya, untuk keperluan pelaporan dan arsip pemerintahan.
  • Pengelolaan informasi dan komunikasi pimpinan, termasuk penyiapan sambutan, press release, dan pengelolaan media sosial serta website resmi pemerintah daerah.
  • Koordinasi dan hubungan kemitraan dengan media massa, dalam rangka menyampaikan informasi pembangunan dan program strategis kepala daerah kepada masyarakat secara objektif dan transparan.
  • Penyelenggaraan pelayanan komunikasi publik, termasuk menjembatani komunikasi antara pimpinan daerah dengan masyarakat serta membangun opini publik yang positif terhadap pemerintah daerah.
  • Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Bagian Prokopim agar mampu menjalankan tugas secara profesional, cepat, dan adaptif terhadap perubahan.