Optimalkan Pengelolaan Sampah, Sekda Martinus Pimpin Rapat Koordinasi Strategis dan Tinjau TPA

04 February 2026 | 469 Dibaca

HUMAS PROKOPIM, MENTAWAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus D, memimpin rapat koordinasi strategis terkait percepatan penanganan sampah di Aula Kantor Camat Sipora Utara, Rabu (04/02/2026).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Camat Sipora Utara, Kepala Desa di wilayah Sipora Utara, serta perwakilan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dalam arahannya, Sekda Martinus  menegaskan bahwa persoalan sampah tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pengangkutan, namun juga menyangkut perubahan budaya dan tata kelola yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ia menekankan pentingnya revitalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

“Sampah adalah tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa terus mengandalkan TPA yang kapasitasnya semakin terbatas. Seluruh jajaran harus lebih reaktif terhadap titik-titik penumpukan sampah liar,” tegas Martinus D.

Adapun sejumlah poin utama yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut meliputi:

• Penguatan sinergi lintas kecamatan, guna memastikan armada pengangkut sampah beroperasi tepat waktu;

• Edukasi masyarakat, melalui penggalakan kembali pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga;

• Inovasi teknologi, dengan menjajaki pemanfaatan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan untuk meminimalisir penumpukan di lahan TPA.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang lebih efektif dalam pengelolaan limbah domestik, sehingga target kota bersih dan sehat dapat tercapai pada tahun ini.

Usai rapat koordinasi, Sekda  melanjutkan agenda dengan peninjauan langsung ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyusul kondisi penumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas sorotan dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Di sela-sela peninjauan, Sekda mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima teguran keras serta sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait laporan adanya tumpukan sampah yang berserakan di sejumlah titik wilayah.

“Hari ini kita berada pada kondisi darurat sampah. Jangan sampai masalah ini kita anggap remeh. Kita sudah mendapat teguran keras dari pusat dan harus segera berbenah agar tidak berujung pada sanksi yang lebih berat,” ujar Martinus D.

Berdasarkan hasil peninjauan, Sekda memberikan sejumlah instruksi penting, antara lain:

•  Menetapkan status darurat sampah sebagai dasar percepatan penanganan;

•  Menginstruksikan Camat dan Pemerintah Desa untuk segera dan masif melakukan sosialisasi penanganan sampah kepada masyarakat;

•  Melakukan evaluasi menyeluruh di TPA, baik dari sisi sarana prasarana maupun sistem pengelolaan agar penumpukan sampah tidak terus terjadi;

•  Membangun kerja sama dengan Babinsa, dalam pengawasan titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

“Saya minta Camat, Desa, dan Dusun segera menggerakkan sosialisasi. Pastikan masyarakat paham pentingnya menjaga kebersihan, agar laporan negatif terkait sampah tidak terus berlanjut,” tegasnya.

Peninjauan ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola persampahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (yy,bs)


Share