Berita
Bupati Mentawai Tegaskan Komitmen Hibahkan Lahan untuk Kantor Bawaslu, Dorong Penambahan Kursi DPRD dan Dapil Khusus
23 July 2026 | 372 Dibaca
HUMAS PROKOPIM, MENTAWAI – Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menghibahkan lahan bagi pembangunan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Komitmen tersebut disampaikan saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang sinergi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan demokrasi yang bersih, jujur, adil, serta berintegritas di Kantor Bawaslu Kepulauan Mentawai, Rabu (22/7).
Penandatanganan MoU menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu guna mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas sekaligus memperkuat kelembagaan Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informatika Bawaslu Kepulauan Mentawai, Nasrullah, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu.
Ia mengungkapkan, saat ini Kantor Bawaslu Kepulauan Mentawai masih berstatus menyewa sehingga diperlukan dukungan hibah lahan dari pemerintah daerah agar pembangunan kantor sekretariat permanen dapat diusulkan ke Bawaslu Republik Indonesia.
“Saat ini sudah terdapat 56 kantor Bawaslu yang masuk dalam tahapan perencanaan pembangunan gedung. Kami berharap Mentawai dapat menyusul pada tahun 2027 apabila lahan hibah telah tersedia,” ujar Nasrullah.
Selain itu, Nasrullah menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang mencakup pengawasan tahapan maupun non-tahapan pemilu, termasuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ia menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 66.747 pemilih, sementara berdasarkan hasil pleno PDPB terbaru telah meningkat menjadi 71.157 pemilih. Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk tersebut berpotensi membuka peluang penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi 25 kursi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Rinto Wardana mengenang pengalamannya sebagai salah satu peserta Pilkada 2024 yang berada dalam pengawasan Bawaslu. Ia menilai seluruh tahapan demokrasi telah berjalan dengan baik hingga menghasilkan pemimpin yang sah.
“Tahun lalu saya adalah salah satu kontestan Pilkada yang diawasi oleh Bawaslu. Pengawasan itu berlangsung hingga seluruh tahapan selesai dan hasil Pilkada menetapkan pemenangnya,” ujarnya.
Rinto menegaskan bahwa pesta demokrasi bukanlah ajang untuk menciptakan perpecahan, melainkan sarana memilih pemimpin terbaik bagi daerah.
“Pilkada adalah pesta demokrasi, bukan perang demokrasi. Setelah semuanya selesai, kami kembali bersatu, saling berjabat tangan, dan berkomitmen bersama membangun Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tegasnya.
Menanggapi harapan Bawaslu terkait pembangunan kantor sekretariat permanen, Bupati Rinto memastikan pemerintah daerah siap memberikan dukungan melalui hibah lahan.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan Kantor Bawaslu. Bagaimanapun, Bawaslu merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi,” tegas Rinto.
Ia juga mengapresiasi jajaran Bawaslu yang didominasi generasi muda. Menurutnya, semangat dan mobilitas tinggi sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan di wilayah kepulauan dengan tantangan geografis yang cukup berat seperti Kepulauan Mentawai.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Rinto turut menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai per Juni 2026 telah mencapai 100.254 jiwa, lebih cepat dari proyeksi pemerintah daerah.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar Mentawai memperoleh daerah pemilihan (dapil) khusus, mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah daratan di Sumatera Barat.
“Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar Mentawai memiliki dapil khusus. Kondisi geografis kita berbeda dengan wilayah daratan Sumatera Barat sehingga diperlukan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan,” ungkapnya.
Selain itu, Rinto berharap bertambahnya jumlah penduduk dapat menjadi dasar bagi penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 20 menjadi 25 kursi agar representasi masyarakat di lembaga legislatif semakin optimal.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Bawaslu berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta mendukung pembangunan kelembagaan Bawaslu sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (yy,bm)
Share