Sekda Mentawai Buka Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Padang, Permudah Akses Layanan Hukum Masyarakat

01 July 2026 | 615 Dibaca

HUMAS PROKOPIM, MENTAWAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus D., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Padang Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kecamatan Sipora Utara, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (30/6).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Padang, Aneka Yosihila, S.H., M.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Fuadi Nawawi, S.Ag., M.A.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan agenda terakhir yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Padang di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ke depan, masyarakat Mentawai akan memperoleh layanan yang lebih mudah dengan kehadiran Pengadilan Agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga pelayanan hukum dapat dilakukan secara lebih dekat dan efektif.

Agenda tersebut bertujuan untuk menuntaskan administrasi perkara perceraian yang masih ditangani di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat langsung memperoleh kepastian hukum atas perkara perceraian, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui pembaruan status dalam administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Martinus D. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Padang beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelayanan sidang di Mentawai memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan apabila mengurus perkara perceraian di Kota Padang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Padang yang telah menghadirkan layanan persidangan langsung di Mentawai. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat karena tidak lagi harus menyeberang ke Padang dengan biaya yang cukup besar. Kami berharap kehadiran Pengadilan Agama di Mentawai nantinya semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah secara resmi membuka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Padang Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus mendukung upaya peningkatan akses pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan berkeadilan. (yy,dedi)


Share